Dana Pensiun

Posted on January 22, 2008. Filed under: financial services | Tags: , |

Dana pensiun sudah berdiri menjadi badan hukum sejak Undang-undang nomor 11 tahun 1992 disahkan oleh DPR. Sebelumnya, dana pensiun ada dalam bentuk yayasan. Berdirinya dana pensiun di Indonesia sejak jaman kolonial Belanda dulu (entah sejak kompeni mendarat di Batavia kali, sayang nggak punya fotonya). Apa semua orang di Indonesia kenal dana pensiun? Jawabannya mayoritas kenal, tapi cuma kata pensiunnya saja. Nah kenal kata pensiun dari mana? Yang jelas dari birokrat, yaitu dari pegawai negeri. Dulu banget (masih jaman feodal kali), pegawai negeri demanding. Kenapa? Utamanya adalah karena ada pensiun, biar nanti kalo pensiun, uang bulanan tetap terjamin. Begitu para calon mertua dan orang tua bilang.


Produk apa sih yang ditawarkan oleh dana pensiun yang sekarang? Jelas produk pensiun, artinya produk yang bisa dinikmati nanti kalo sudah tidak bekerja lagi. Nyarinya dimana itu produk pensiun? Kalo kita pekerja mandiri kita bisa ikut kepesertaan dana pensiun lembaga keuangan (hii apaan tuh ;) , nggak tau ah) atau yah produk anuitas perusahaan asuransi jiwa. Atau diskusi aja ke perusahaan supaya mengikutsertakan kepada dana pensiun lembaga keuangan atau buat dana pensiun sendiri. Mungkin sebelum bicara mengenai jenis dana pensiun, dikupas sedikit lah yau spesifikasinya.
- Produk: manfaat pensiun
- Cara pembayaran: bulanan
- Lama pembayaran: selama masih hidup
- Cara mendanai: bayar iuran tiap bulan (lebih tertib)
- Program pensiun: manfaat pasti (defined benefit) atau iuran pasti (defined contribution)
- Diperoleh: kalau sudah diberhentikan dari perusahaan karena usia pensiun (55 tahun menurut ketentuan Menteri Tenaga Kerja) atau kalo sudah merasa pingin pensiun (untuk pekerja mandiri)
- Besar manfaat pensiun: faktor x masa kerja x gaji dasar pensiun (defined benefit) atau akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan (defined contribution)
- Dapat diwariskan: ke istri (kalo punya lebih dari 1 istri bagi sendiri aja, dana pensiun nggak urus), anak (sampai usia 25 tahun kalo belum nikah, kalo udah nikah ya selesai)
- Kalo meninggal ketika masih kerja: tetap dapat dengan besar sesuai kondisi pada saat meninggal (gaji dasar pensiun dan masa kerja yang telah dilalui) dan pembayarannya sekaligus (kalau perusahaan atau diri pribadi punya/ikut serta program pensiun di dana pensiun)
Ayo-ayo ikut dana pensiun.

Make a Comment

Make a Comment: ( 2 so far )

blockquote and a tags work here.

2 Responses to “Dana Pensiun”

RSS Feed for AMY BLOG Comments RSS Feed

duh .. duh .. duh .. seandainya aq jadi PNS

tentunya bisa terbang ya … ;)


Where's The Comment Form?

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...